Cara menghitung PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan TAK SESULIT yang dibayangkan, banyak masyarakat (Wajib Pajak) yang belum mengetahuinya. Ba...
Cara menghitung PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan TAK SESULIT yang dibayangkan, banyak masyarakat (Wajib Pajak) yang belum mengetahuinya. Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar. Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP Pengganti.
Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.
Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :
Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda
Cara menghitung PBB |
- Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis merupakan sebuah pendekatan dalam penentuan nilai jual objek pajak yang dilakukan dengan cara memperbandingkannya dengan objek pajak yang lain yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya.
- Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual sebuah objek pajak yang dilakukan dengan cara menghitung semua biaya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik objek pajak tersebut
- Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak yang didasarkan pada hasil produksi oleh objek pajak tersebut.
Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.
Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :
- Letak
- Pemanfaatan
- Peruntukan
- Kondisi Lingkungan
- Bahan yang digunakan dalam bangunan
- rekayasa
- letak
- kondisi lingkungan
Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :
Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :
20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000
Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
PBB | : | Pajak Bumi dan Bangunan | ||
NJOP | : | Nilai Jual Objek Pajak | ||
NJKP | : | Nilai Jual Kena Pajak | ||
NJOTKP | : | Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak |
Dasar Penghitungan Pajak
Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :
20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000
Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)
Contoh sederhana :
Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.
Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi
Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?
Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.
Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi
Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?
Beberapa data yang ada :
PBB :
Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000
Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:Tanah | : | 72 | x | 2.000.000 | = | 144.000.000 |
Bangunan | : | 36 | x | 1.000.000 | = | 36.000.000 |
Taman | : | 36 | x | 500.000 | = | 18.000.000 |
1. Menghitung Nilai Bangunan
Nilai Bangunan | = | Bangungan + Taman - NJOPTKP |
Bangunan | 36.000.000 | ||
Taman | 18.000.000 | + | |
54.000.000 | |||
NJOPTKP | 10.000.000 | - | |
Nilai Bangunan | = | 44.000.000 |
2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai Bangunan | Rp | 44.000.000 | |
Nilai Tanah | Rp | 144.000.000 | + |
NJOP | Rp | 188.000.000 |
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
PBB :
Nilai Bangunan | 0,50% | x | 20% | x | Rp | 44.000.000 | = | Rp | 44.000 | |
Nilai Tanah | 0,50% | x | 20% | x | Rp | 144.000.000 | = | Rp | 144.000 | + |
Rp | 188.000 |
Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000
- Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
- Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima
- Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda
COMMENTS